Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial. (2) Dalam hal Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu) orang pejabat, dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari unsur pengadaan dan penyimpanan. (4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk barang bersertifikasi khusus berasal dari unsur pengadaan, penyimpanan, dan/atau unit pemakai/teknis. (5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menguji, meneliti dan mencocokan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SPK dan atau/Kontrak dan/atau Dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda