Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Dalam hal Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu) orang pejabat, dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari unsur pengadaan dan penyimpanan.
(4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk barang bersertifikasi khusus berasal dari unsur pengadaan, penyimpanan, dan/atau unit pemakai/teknis.
(5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menguji, meneliti dan mencocokan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SPK dan atau/Kontrak dan/atau Dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
