Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengurus Persediaan ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang atas nama Pengguna Barang pada setiap satuan kerja paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan staf pengelola. (2) Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur. (3) Pejabat Pengurus Persediaan mempunyai kewajiban: a. melakukan pemeriksaan barang; b. melaksanakan pengamanan persediaan baik dari pencurian maupun kerusakan; c. melaksanakan pemeliharaan dan menjaga keteraturan persediaan agar memberikan daya guna yang lebih optimal; d. memelihara kebersihan dan kerapian gudang/tempat penyimpanan; dan e. membuat laporan penerimaan dan pengeluaran persediaan kepada Kuasa Pengguna Barang secara berkala dengan menggunakan aplikasi barang persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id