Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan. (2) Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pimpinan Unit Eselon I sebagai Pembantu. (3) Sekretaris Unit Eselon I/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat sebagai pembantu pengguna barang yang dikuasakan kepada Pejabat yang membidangi perlengkapan. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial sebagai kuasa pengguna barang tingkat satuan kerja di daerah yang dikuasakan kepada Pejabat yang membidangi perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda