Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa : a. barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; b. bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi; c. barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; d. barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah; dan e. barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan. (2) Barang atau perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas persediaan barang pakai habis dan persediaan barang tidak pakai habis. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Persediaan barang pakai habis dan persediaan barang tidak pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah. (4) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari : a. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. akibat perjanjian/kontrak; c. hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; d. hadiah tidak tertebak; e. hadiah tidak diambil pemenangnya; dan/atau f. sitaan. (5) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan yang bertanggung jawab atas pengurusan persediaan di gudang /tempat penyimpanan. (6) Setiap Persediaan yang akan didistribusikan kepada Unit Pemakai Barang harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan. (7) Persediaan harus ditatausahakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda