Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penatausahaan persediaan meliputi semua persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda