Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dan petunjuk kepada seluruh pemangku kepentingan dan para pelaksana terkait guna keseragaman pelaksanaan penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
