Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggungjawab program di lingkup Kementerian Sosial.
(4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
