Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara. (2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Pasal.id