Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk diberitahukan kepada DPRD Provinsi atau Kabupaten/ Kota pada saat RAPBD. (3) Setelah menerima RKA-KL, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda