Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi : a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penanganan; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Koreksi Anda