Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. (2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi. (3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota. (4) Pengelola kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); dan d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda