Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA- KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada Gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD Provinsi pada saat pembahasan RAPBD. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Pasal.id