Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi/kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindak lanjuti dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda
