Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Pasal.id