Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
