Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Koreksi Anda
