Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Tujuan rencana program, kegiatan, dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
