Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 148 Tahun 2011 | Pasal.id