Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tidak dapat dikembalikan kepada penyelenggara UGB, dalam hal : a. penyelenggara UGB membatalkan program secara sepihak; b. pembatalan setelah menerima surat izin iklan promosi undian gratis berhadiah yang dikeluarkan Kementerian Sosial; dan c. batas waktu permohonan pengembalian setelah melewati batas waktu penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id