Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tidak dapat dikembalikan kepada penyelenggara UGB, dalam hal :
a. penyelenggara UGB membatalkan program secara sepihak;
b. pembatalan setelah menerima surat izin iklan promosi undian gratis berhadiah yang dikeluarkan Kementerian Sosial; dan
c. batas waktu permohonan pengembalian setelah melewati batas waktu penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
