Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat dikembalikan kepada penyelenggara UGB. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan : a. penyelenggara membatalkan program UGB sebelum Surat Keputusan Menteri Sosial diterbitkan dan/atau sebelum diterbitkannya izin beriklan UGB; b. salah setor sesuai peruntukkan; dan c. kelebihan setor sesuai peruntukkan. (3) Pengembalian hibah langsung dalam negeri langsung dalam bentuk uang kepada penyelenggara UGB dengan syarat : a. mengajukan surat permohonan asli dan bermaterai kepada Menteri Sosial c.q. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan memuat : 1) identitas pemohon (nama, tempat, alamat dan nomor telepon); 2) jumlah dana pengembalian yang diminta; 3) alasan permohonan pengembalian dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang; 4) permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang berwenang; dan 5) tanda tangan dan stempel pada surat permohonan harus asli (bukan foto copy). b. bukti setor dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang; dan c. surat pernyataan dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi setempat. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, didisposisi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. (5) Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial melakukan verifikasi data dan teliti ulang berkas permohonan pengembalian. (6) Bilamana telah dinyatakan benar terhadap bukti-bukti permohonan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mengajukan telaahan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan atau Direktur Jenderal Perlindungan Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial. (7) Berdasarkan telaahan permohonan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan/atau Menteri Sosial MENETAPKAN persetujuan pembayaran pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. (8) Bilamana persetujuan pembayaran pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dapat mengembalikan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang kepada Penyelenggara UGB. (9) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial bersama Bendahara menandatangani cek tunai untuk diserahkan kepada pemohon dengan melampirkan administrasi penyerahan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. (10) Administrasi penyerahan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditanda tangani penerima pengembalian, terdiri atas : a. berita acara serah terima; b. kuitansi penyerahan pengembalian; dan c. surat pernyataan dari penerima pengembalian. (11) Penerima pengembalian hibah langsung dalam negeri langsung dalam bentuk uang pada saat penyerahan harus membawa kelengkapan administrasi, terdiri atas : a. foto copy identitas diri (KTP, SIM, dll); b. stempel atau cap perusahaan; c. surat kuasa dari yang berwenang bagi yang mewakili; dan d. materai cukup sebanyak 3 (tiga) lembar.
Koreksi Anda