Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), disimpan dan diadministrasikan Unit Kerja Eselon I dan aslinya disampaikan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
