Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), disimpan dan diadministrasikan Unit Kerja Eselon I dan aslinya disampaikan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
Koreksi Anda