Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan dana bantuan oleh Unit Kerja Eselon I dapat dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank yang bersangkutan, dengan syarat selain yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas, penerima bantuan harus bersedia terlebih dahulu menandatangani kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), yang sebelumnya telah dikirim langsung.
(2) Bilamana penyerahan dana bantuan oleh Unit Kerja Eselon I kepada penerima bantuan yang dilakukan melalui transfer sesuai dengan mekanisme, maka tanda bukti transfer penyerahan dana bantuan dapat dijadikan bukti pertanggungjawaban penyerahan bantuan.
Koreksi Anda
