Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana bantuan dari Unit Kerja Eselon I kepada pemohon atau penerima bantuan dalam pelaksanaan penyerahannya harus disertai kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang ditanda tangani antara Unit Kerja Eselon I dengan penerima bantuan, terdiri atas :
a. berita acara serah terima bantuan; dan
b. surat pernyataan hak dan kewajiban dari penerima bantuan.
(2) Penerima bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang pada saat penyerahan bantuan harus membawa/menyerahkan kelengkapan administrasi, terdiri atas :
a. foto copy identitas diri (KTP, SIM, atau ID lainnya);
b. stempel atau cap kelompok/organisasi/lembaga;
c. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang mewakili penerimaan; dan
d. materai cukup sebanyak 5 (lima) lembar.
(3) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme dan teknis penyaluran bantuan pada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit Kerja Eselon I dalam penyerahan bantuan kepada pemohon agar disertai dengan petunjuk teknis kegiatan dan penggunaan dana bantuan.
Koreksi Anda
