Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana bantuan dari Unit Kerja Eselon I kepada pemohon atau penerima bantuan dalam pelaksanaan penyerahannya harus disertai kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang ditanda tangani antara Unit Kerja Eselon I dengan penerima bantuan, terdiri atas : a. berita acara serah terima bantuan; dan b. surat pernyataan hak dan kewajiban dari penerima bantuan. (2) Penerima bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang pada saat penyerahan bantuan harus membawa/menyerahkan kelengkapan administrasi, terdiri atas : a. foto copy identitas diri (KTP, SIM, atau ID lainnya); b. stempel atau cap kelompok/organisasi/lembaga; c. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang mewakili penerimaan; dan d. materai cukup sebanyak 5 (lima) lembar. (3) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme dan teknis penyaluran bantuan pada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Unit Kerja Eselon I dalam penyerahan bantuan kepada pemohon agar disertai dengan petunjuk teknis kegiatan dan penggunaan dana bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id