Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cek tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, ditandatangani oleh Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial bersama bendahara hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Kerja Eselon I disertai : a. berita acara serah terima cek tunai bantuan; b. kuitansi penyerahan dana bantuan; dan c. surat pernyataan hak dan kewajiban. (2) Cek tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai masa berlaku dan batas waktu pencairan dana selama 70 (tujuh puluh) hari, terhitung sejak pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penerbitan lembar cek tunai. (3) Bilamana cek tunai yang telah diserahkan kepada penerima bantuan tidak dapat dicairkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, pihak penerima bantuan dapat mengajukan permohonan ulang penerbitan cek tunai baru kepada Menteri Sosial dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan disertai persetujuan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda