Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan bantuan yang telah melalui tahap penelaahan dan pertimbangan teknis dari Unit Kerja Eselon I. (2) Persetujuan permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh Unit Kerja Eselon I untuk diproses dengan ketentuan : a. Unit Kerja Eselon I mengajukan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran dengan melampirkan surat telaahan dari Unit Kerja Eselon I kepada Menteri berserta disposisi Menteri Sosial dan permohonan serta proposal dari pemohon; b. Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran dengan jumlah bantuan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri Sosial, sedangkan jumlah bantuan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Unit Kerja Eselon I yang telah memperoleh nota permintaan persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dengan dilampirkan surat telaahan dari Unit Kerja Eselon I kepada Menteri berserta disposisi Menteri Sosial dan surat permohonan dan proposal dari pemohon, serta nota permintaan persetujuan pembayaran dari Menteri Sosial dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. d. Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyerahkan pembayaran langsung dana bantuan berupa cek tunai kepada Unit Kerja Eselon I untuk disampaikan kepada pemohon berdasarkan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran yang telah disetujui oleh Menteri Sosial dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. (3) Unit Kerja Eselon I dalam hal mengajukan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf a, harus memperhatikan dan memperhitungkan besaran pagu persetujuan hibah pada masing-masing Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id