Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dalam hal tertentu meminta Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk meneliti kembali dan memberikan saran terhadap permohonan bantuan yang diajukan Unit Kerja Eselon I.
(2) Hasil teliti dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan Unit Kerja Eselon I yang mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
