Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial mendisposisi permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), kepada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan. (2) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya oleh Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri Sosial. (3) Dalam hal penetapan standar, satuan harga dan volume bantuan dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang, dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dengan mengacu kepada mekanisme yang berlaku dalam penetapan standar, satuan harga, dan volume bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id