Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial mendisposisi permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), kepada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan.
(2) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya oleh Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri Sosial.
(3) Dalam hal penetapan standar, satuan harga dan volume bantuan dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang, dilaksanakan oleh
masing-masing Unit Kerja Eselon I dengan mengacu kepada mekanisme yang berlaku dalam penetapan standar, satuan harga, dan volume bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
