Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hibah yang diajukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilampirkan persyaratan dan kelengkapan yang terdiri atas : a. identitas pemohon (nama, tempat, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi); b. besaran biaya yang diminta/dimohon; c. memberi keterangan jelas permasalahan yang dihadapi; d. surat keterangan miskin dari kelurahan dan/atau Kepala Desa. e. copy identitas diri; dan f. copy Kartu Keluarga. (2) Permohonan hibah yang diajukan oleh lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, harus disertai proposal setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial kabupaten/kota yang ditembuskan ke instansi sosial provinsi, dengan dilampirkan persyaratan yang terdiri atas : a. identitas pemohon (nama, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi); b. waktu pelaksanaan kegiatan; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. kondisi awal; e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan; f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; g. jumlah anggaran yang sudah tersedia atau yang dapat disediakan oleh pemohon; h. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan; i. analisis biaya dan manfaat; j. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat dari bantuan berupa by name by address; k. daftar susunan kepanitiaan, perkumpulan dan/atau susunan pengurus organisasi; l. dasar hukum pembentukan atau pendirian kepanitiaan, perkumpulan, dan organisasi; m. jenis pelayanan sosial yang diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; n. rencana kerja; dan o. nomor rekening bank atas nama lembaga pemohon bantuan. (3) Permohonan dana hibah yang diajukan oleh instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya, setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi yang memuat : a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi); b. waktu pelaksanaan kegiatan; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. dokumentasi awal; e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan; f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; g. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta; h. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan; i. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan; j. analisis biaya dan manfaat; dan k. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat bantuan berupa by name by address. (4) Permohonan dana hibah yang diajukan oleh instansi sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, disampaikan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan : a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi); b. waktu pelaksanaan kegiatan; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. dokumentasi awal; e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan; f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; g. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta; h. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan; i. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan; j. analisis biaya dan manfaat; dan k. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat bantuan berupa by name by address. (5) Permohonan dana hibah oleh unit kerja/instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e, harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja/instansi pemerintah yang bersangkutan dengan melampirkan : a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi); b. waktu pelaksanaan kegiatan; c. dokumentasi awal; d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan; e. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; f. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta; g. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan; h. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan; i. analisis biaya dan manfaat; dan j. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat dari bantuan berupa by name by address; k. lokasi kegiatan. (6) Permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan pola penanganan melalui kelompok, harus disertai proposal dari masing- masing kelompok.
Koreksi Anda