Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri Sosial berupa permohonan asli dan ditandatangani pemohon bantuan setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi dan/atau dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya. (2) Permohonan penggunaan dana hibah dapat diajukan oleh : a. perseorangan; b. Lembaga Kesejahteraan Sosial; c. dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota; d. dinas/instansi sosial pemerintah provinsi; dan e. unit kerja/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id