Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri Sosial berupa permohonan asli dan ditandatangani pemohon bantuan setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi dan/atau dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya.
(2) Permohonan penggunaan dana hibah dapat diajukan oleh :
a. perseorangan;
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial;
c. dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota;
d. dinas/instansi sosial pemerintah provinsi; dan
e. unit kerja/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
