Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing menyusun perencanaan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang untuk bantuan sosial pada 1 (satu) tahun yang akan datang dengan mengacu pada proses perencanaan yang diajukan kepada Menteri Sosial selaku Pengguna Anggaran c.q. Sekretaris Jenderal.
(2) Estimasi kebutuhan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang untuk bantuan sosial mengacu pada besaran penggunaan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tahun sebelumnya dan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian Sosial persetujuan hibah pada tahun yang akan datang.
(3) Dalam hal penyusunan perencanaan bantuan sosial dari hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, Unit Kerja Eselon I sebagai bagian tidak terpisahkan dari target Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
UKE I, dan mengalokasikan dana pendampingan program melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang akan datang.
(4) Pengajuan perencanaan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang untuk bantuan sosial yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal selanjutnya ditelaah bersama Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai dasar penetapan besaran pagu persetujuan hibah masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk pelaksanaan bantuan sosial pada tahun yang akan datang.
(5) Besaran pagu pesetujuan hibah masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Sosial selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang cq. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan untuk mendapat pengesahan sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
(6) Penetapan persetujuan hibah yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dapat berubah bilamana terjadi situasi kedaruratan berdasarkan Surat Pernyataan Kedaruratan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
