Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang digunakan hanya untuk bantuan sosial yang diberikan secara langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sedangkan bantuan tidak langsung dilaksanakan melalui
Lembaga Kesejahteraan Sosial, dinas/instansi sosial pemerintah provinsi, dan dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
(2) Penggunaan hibah langsung sebagaimana disebutkan pada ayat (1), tidak dapat digunakan untuk biaya operasional, honor, transport, sewa peralatan, seminar, dan untuk pembangunan gedung.
(3) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. siklus hidup;
b. ekonomi;
c. lingkungan; dan
d. sosial.
(4) Ketentuan mengenai resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(5) Hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat digunakan secara langsung tanpa menunggu terbitnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(6) Penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat digunakan dan/atau dikembalikan kepada penyelenggara UGB bilamana terjadi sesuatu hal tertentu dengan memenuhi syarat-syarat pengembaliannya.
Koreksi Anda
