Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 176 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
