Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi. (2) Dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota dan/atau dinas/instansi sosial pemerintah provinsi yang memberikan rekomendasi bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
Koreksi Anda