Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan realisasi hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan langsung oleh Direktur Jenderal/Pimpinan Unit Kerja Eselon I/satuan kerja terkait yang telah menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan. (2) Pengawasan internal pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan berdasarkan Permintaan Kementerian Sosial. (3) Pengawasan eksternal pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Koreksi Anda