Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Format Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Bantuan, Kuitansi, Surat Pernyataan, Berita Acara Serah Terima Pengembalian, Pengajuan Rencana Penggunaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang, dan Rencana Penggunaan Dana Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
