Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dan/atau Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dilaksanakan melalui pengesahan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). (2) Pengesahan Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan d. pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id