Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang secara tertulis setiap bulan kepada Menteri Sosial dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (2) Menteri Sosial membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen berdasarkan ketentuan dalam SIKUBAH. (3) Laporan keuangan atas penggunaan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan : a. sumber data laporan penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang berasal dari dokumen sumber yang terdiri atas : 1) Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Undian; 2) bukti setor dana Usaha Kesejahteraan Sosial dan/atau hadiah tidak tertebak; 3) rekening koran Bank; dan/atau 4) dokumen lain yang dianggap penting. b. Sumber data laporan penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, antara lain : 1) berita acara serah terima bantuan/penggunaan dari UKE I; 2) laporan tertulis pertanggungjawaban; dan/atau 3) dokumen lain yang dianggap penting. (5) Laporan tertulis dari penerima bantuan, selain memuat pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) harus memuat juga laporan perkembangan fungsional kegiatan yang dilaksanakan. (6) Permintaan Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya. (7) Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dan Unit Kerja Eselon I menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id