Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah dana bantuan yang diterima dan rincian realisasi penggunaan bantuan terdapat sisa dana bantuan dan/atau jasa giro bank harus dikembalikan kepada Kementerian Sosial dan Kas Negara. (2) Pengembalian sisa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank Negara INDONESIA Cabang Kramat Jakarta Nomor Rekening 0010 550 860 atas nama Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial, dan atas jasa giro bank dana bantuan disetor melalui Surat Setoran Bukan Pajak ke Kas Negara. (3) Bukti setor sisa dana bantuan dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda