Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang harus mempertanggungjawabkan penggunaannya secara tertulis, jelas, dan terinci didukung dengan bukti-bukti yang sah kepada Unit Kerja Eselon I. (2) Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan penggunaan bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang disampaikan secara berkala oleh Unit Kerja Eselon I kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dana bantuan diserahterimakan penerima bantuan. (3) Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan bertanggung jawab dan memantau realisasi pertanggung jawaban dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. jumlah dana bantuan yang diterima; b. rincian realisasi penggunaan bantuan; c. tanda bukti pengeluaran; d. dokumentasi pemanfaatan bantuan; dan e. informasi lain yang dianggap perlu. (5) Pertanggung jawaban pelaksanaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang untuk membiayai semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
Koreksi Anda