Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tanggung jawab administratif pengelolaan hibah langsung
dalam negeri dalam bentuk uang yang telah didistribusikan unit teknis terkait.
(2) Tanggung jawab administratif pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. tugas bimbingan teknis mekanisme pengelolaan hibah dalam negeri langsung dalam bentuk uang, penatausahaan, menerima dan membayarkan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang;
b. pembentukan Tim Penelaahan Persetujuan Dana Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang, yang keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
c. prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta posisi dan operasi dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang;
d. pemantauan langsung atau tidak langsung realisasi keuangan bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang terkait pertanggungjawaban penyaluran bantuan melalui Unit Kerja Eselon I;
e. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal pertanggungjawaban dan pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang;
f. penyaluran kepada penerima bantuan melalui Satuan Unit Kerja Eselon I atau Satuan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; dan
g. pengadministrasian berkas permohonan
bantuan dan pertanggungjawaban realisasi bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
