Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial selaku Pengelola teknis hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang merupakan entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan.
Koreksi Anda
