Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disetor ke rekening yang telah terdaftar dan teregistrasi sesuai dengan ketentuan SIKUBAH. (2) Mekanisme penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. menerima melalui rekening Nomor 1055 0860 pada Bank Negara INDONESIA (BNI) atas Nama Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial; b. rekening koran dan bukti setor/transfer sebagai dokumen sumber penerimaan; c. pencatatan dan pembukuan kas penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang berdasarkan dokumen sumber hibah; d. rekonsiliasi dan pencatatan ulang untuk mengetahui sumber dan/atau asal penerimaan hibah; e. laporan secara berkala dan berjenjang penerimaan hibah; f. membuat dan menyiapkan bahan dokumen sumber hibah untuk proses pengesahan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi sesuai dengan tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang kepada Kementerian Keuangan; g. melakukan pengawasan secara berkala mengenai penerimaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang; dan h. jasa giro/bunga atas penerimaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Penerimaan pada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id