Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang berasal dari sumbangan masyarakat. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang yang berasal dari : a. sumbangan dari penyelenggara UGB; b. masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial; dan c. hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil oleh pemenang undian. (3) Seluruh hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan harus diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dimasukkan dalam dokumen anggaran BUN untuk pendapatan hibah dan dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Sosial sebagai pagu belanja bantuan sosial. (6) Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang pada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (7) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (8) Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang pada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja (penerimaan dan penggunaan) yang bersumber dari hibah langsung dalam negeri pada tahun berjalan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
Koreksi Anda