Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang mempunyai fungsi :
a. melindungi perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi resiko sosial;
b. memperkuat kapasitas perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat agar yang bersangkutan mampu menghindari berbagai resiko sosial; dan
c. terpenuhi kebutuhan dasar kepada individu, kelompok, keluarga, masyarakat yang menghadapi resiko sosial.
Koreksi Anda
