Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial dari hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang mempunyai prinsip :
a. tanggung jawab negara;
b. melindungi terjadinya resiko sosial;
c. tidak terus menerus, dan tidak mengikat;
d. selektif terhadap penerima bantuan dan yang tidak teralokasikan atau tidak tercukupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. diberikan kepada perorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat.
Koreksi Anda
