Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang bertujuan untuk tercapainya pengelolaan hibah dalam negeri yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
