Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan, penggunaan (perencanaan penggunaan, tata cara penggunaan bantuan, tata cara pengembalian dana hibah kepada penyelenggara UGB), pertanggung jawaban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda