Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial merupakan hasil perhitungan intensitas serta beban kerja pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan daerah bidang sosial baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
Nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan kriteria variabel umum dan teknis.
Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang terdiri atas:
a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang di rehabilitasi dalam panti baik milik pemerintah daerah maupun milik masyarakat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dalam jiwa; dan
b. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintaskabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas:
a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti;
b. jumlah fakir miskin dalam daerah kabupaten/kota;
c. jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil; dan
d. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/kota.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran.
(2) Penetapan kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang sosial dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Evaluasi perubahan bobot intensitas dan beban kerja hasil pemetaan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA