Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN merekomendasikan kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda