Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
Koreksi Anda